Selain merekam, pelaku GMK juga menyebarkan dua video syur tersebut ke akun Instagram dan kepada beberapa temannya, sehingga video tersebut mulai menjadi viral di media sosial.
Sementara itu, peran pelaku NRA adalah membuat akun TikTok dan mengirimkan pesan langsung (direct message/DM) kepada korban, mengajaknya untuk berhubungan intim dengan iming-iming uang sebesar Rp10 juta.
Ancaman yang diajukan kepada korban adalah bahwa jika menolak, video korban lainnya akan disebarluaskan ke media sosial dan tempat kerjanya.
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya penyebaran konten sensitif di media sosial dan pentingnya upaya serius untuk melindungi privasi dan keamanan digital individu.
Editor : Joko Piroso