Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Asri Purwanti, Giliran Mantan Ketua KY Bakal Laporkan Zaenal Mustofa ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral, Tukang Servis HP Penyebar Video Bugil Pegawai Bank di NTT Ditangkap Polisi

Jum'at, 05 April 2024 | 15:39 WIB
  • author Ponsius Econg/Joko P
Viral, Tukang Servis HP Penyebar Video Bugil Pegawai Bank di NTT Ditangkap Polisi
Dua tukang servis HP di NTT berinisial GMK (25) dan NRA (22) yang ditangkap polisi karena mencuri dan menyebar video syur pegawai bank.Foto: Ist

KUPANG, iNewsSragen.id - Kasus penyebaran video bugil seorang pegawai bank di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di media sosial telah mengalami perkembangan setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut.

 Kedua pelaku, yang merupakan tukang servis handphone (HP), berinisial GMK (25) dan NRA (22), ditangkap setelah dilaporkan atas tindakan pencurian dan penyebaran video syur pegawai bank berinisial NNM (22) di Kota Kupang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTT, AKBP Yoce Marten, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengancam dan mengajak korban untuk berhubungan seks sebagai syarat agar video syur tersebut tidak disebarluaskan di media sosial.

Peristiwa ini bermula ketika korban meminta bantuan saudaranya untuk memperbaiki HP-nya yang rusak di salah satu tempat servis di Kota Kupang. Salah seorang karyawan konter HP memberitahu bahwa HP korban harus ditinggalkan karena alasan kerusakan pada mesin.

Ketika saudaranya kembali untuk memberikan kata sandi kepada pelaku GMK, naas bagi korban karena tanpa sepengetahuannya, pelaku GMK mengakses tempat penyimpanan foto dan video di HP korban, menemukan 5 video syur, dan merekam tiga di antaranya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut