KARANGANYAR,iNewsSragen.id - Seorang warga pemilik rumah No.15 di Perum Jayan Town House, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menuntut tanggung jawab developer lantaran rumah paling ujung yang dibelinya itu tiba-tiba ambrol. Diduga ada kesalahan dalam kontruksi.
Edward (35) sang pemilik rumah melalui Badrus Zaman dari firma hukum MBZ Keadilan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menuntut kepada pihak developer yakni CV Hananto bertanggung jawab. Tak hanya rumah Edward, sejumlah rumah lain di komplek itu juga mengalami tembok retak meskipun tidak separah rumah Edward.
"Pak Edward menyerahkan pada kami selaku kuasa hukum untuk melayangkan somasi undangan membicarakan hal kerusakan rumah yang dibelinya dari CV Hananto," kata Badrus disela melihat kerusakan rumah Edward, Jum'at (26/4/2024).
Diungkapkan Badrus, Edward dan anggota keluarganya yang telah menempati rumah itu selama lima tahun, kini terpaksa harus mengungsi lantaran keselamatannya terancam sewaktu-waktu.
"Kondisi kerusakan rumah Pak Edward sangat parah. Pada bagian dinding dua kamar hingga sisi dapur roboh menyisakan lobang menganga sangat besar. Sebagian atap rumah juga nyaris ambrol," paparnya.
Editor : Joko Piroso