get app
inews
Aa Read Next : Jembatan Penghubung Desa Terpencil dengan Kota Grobogan Terputus, Akses Perekonomian Lumpuh

Rumah Ambrol, Warga Perum Jayan Town House Colomadu Tuntut Tanggung Jawab Developer

Jum'at, 26 April 2024 | 23:11 WIB
header img
Badrus Zaman kuasa hukum Edward menunjukkan kondisi rumah No.15 Perum Jayan Town House yang dindingnya ambrol.Foto:iNews/Nanang SN

Peristiwa robohnya dinding rumah Edward disebutkan Badrus berlangsung pada tanggal 21, 23 dan 28 Februari 2024. Hampir separo bangunan rumah hancur.

"Kami pada 1 April 2024 lalu sebenarnya sudah mengirim somasi undangan klarifikasi kepada pemilik CV Hananto berinisial H dengan alamat di Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar," sebut Badrus.

Namun undangan musyawarah itu tidak mendapat tanggapan dari pemilik CV Hananto. Pada 4 April 2024, sesuai tenggat waktu yang tercantum dalam undangan, pemilik CV tidak hadir di kantor MBZ Keadilan guna bermusyawarah.

Badrus pun menegaskan, bilamana  CV Hananto tidak mau menanggapi, dan tidak memiliki itikad baik untuk bermusyawarah, maka jalur hukum sudah disiapkan

"Kami sudah menyiapkan laporan ke Polres Karanganyar. Dalam kasus ini CV Hananto patut diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tentang hak konsumen," paparnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut