"Para petugas tersebut berkeliling wilayah melakukan pemeriksaan kondisi jalan dengan memberi tanda kerusakan dan perbaikan. Saat menemukan jalan berlubang sebelum ditambal, akan diberi tanda menggunakan cat putih atau rambu berupa water barrier apabila kerusakan dianggap cukup parah," terang Bowo.
Menurut Bowo, hingga saat ini DPUPR baru bisa sebatas melakukan penambalan jalan berlubang, karena untuk perbaikan menyeluruh masih harus menunggu proses tahapan lelang. Selain itu juga ada beberapa perbaikan jalan masih proses dokumen pengajuan lelang.
"Pemkab Sukoharjo sudah menyediakan anggaran perbaikan jalan. Tapi butuh proses panjang mulai dari kelengkapan dokumen dan lelang. Beberapa sudah lelang dan tinggal menunggu hasil. Tapi karena kondisi beberapa jalan rusak sudah dikeluhkan masyarakat maka dilakukan penambalan dulu bersifat sementara," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso