Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bagi desa yang saat ini dijabat oleh Pj Kades, disebutkan Bupati, akan dilaksanakan setelah moratorium (penangguhan) Pilkades selesai, sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang.
"Kepada Kades yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, saya perlu tegaskan bahwa diantara kewajibannya sebagai Kades menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tegas Etik.
Dalam kesempatan itu Bupati juga meminta agar para Kades terus berupaya mempelajari dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian secara khusus adalah upaya pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," tegas Bupati.
Editor : Joko Piroso