SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bupati Sukoharjo Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 2 tahun, atau dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penyerahan SK kepada Kades se-Kabupaten Sukoharjo oleh bupati itu juga disaksikan para Camat dari 12 wilayah, serta pejabat terkait Pemkab Sukoharjo di gedung Menara Wijaya, Selasa (21/5/2024)
"Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah ditetapkan pada 25 April 2024," kata Etik.
Salah satu isi dalam UU tersebut adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c).
"Pengesahan perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi Kades yang diangkat berdasarkan hasil Pilkades serentak Tahun 2018, hasil Pilkades Gedangan Tahun 2018, hasil Pilkades serentak Tahun 2019, dan hasil Pilkades serentak Tahun 2022," terang Bupati.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan awal masa jabatan. Secara administratif, Kabupaten Sukoharjo memiliki 15 desa dan 17 kelurahan di 12 kecamatan.
"Keputusan ini nanti akan ditindaklanjuti dengan penetapan perpanjangan waktu selama 2 tahun bagi masing-masing Kades, kecuali bagi Kades yang saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades," paparnya.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bagi desa yang saat ini dijabat oleh Pj Kades, disebutkan Bupati, akan dilaksanakan setelah moratorium (penangguhan) Pilkades selesai, sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang.
"Kepada Kades yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, saya perlu tegaskan bahwa diantara kewajibannya sebagai Kades menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tegas Etik.
Dalam kesempatan itu Bupati juga meminta agar para Kades terus berupaya mempelajari dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian secara khusus adalah upaya pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," tegas Bupati.
Editor : Joko Piroso