Kasat Reskrim Polres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terungkap melalui keterangan beberapa saksi terkait interaksi terakhir korban.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku juga diminta untuk menunjukkan lokasi pembuangan pisau yang digunakan dalam pembunuhan.
Setelah membunuh Marsinah, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk karaoke dan mabuk-mabukan. Saat ini, Muhammad Bagus Oki Saputra dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penangkapan pelaku ini memberikan kelegaan bagi warga Desa Kebonagung yang merasa resah dengan aksi kekerasan tersebut.
Editor : Joko Piroso