get app
inews
Aa Read Next : Upaya Pemadaman Api di Lahan Hutan KPH Purwodadi, Membutuhkan Waktu 3 Hari Baru Padam

Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Pembunuh Sadis Marsinah di Grobogan Ditangkap

Jum'at, 24 Mei 2024 | 23:33 WIB
header img
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Marsinah, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

Kasat Reskrim Polres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terungkap melalui keterangan beberapa saksi terkait interaksi terakhir korban.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku juga diminta untuk menunjukkan lokasi pembuangan pisau yang digunakan dalam pembunuhan.

Setelah membunuh Marsinah, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk karaoke dan mabuk-mabukan. Saat ini, Muhammad Bagus Oki Saputra dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Penangkapan pelaku ini memberikan kelegaan bagi warga Desa Kebonagung yang merasa resah dengan aksi kekerasan tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut