MADINAH, iNewsSragen.id - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar kembali ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah karena berusaha berhaji menggunakan gelang haji dan ID Card haji palsu. Insiden ini terjadi pada Sabtu (1/6/2024) dan melibatkan 16 perempuan serta 21 laki-laki.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa 37 WNI tersebut menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Mereka ditangkap di dalam bus yang disewa dengan biaya 17 ribu riyal saat perjalanan dari Riyadh ke Madinah.
Selain WNI, pengemudi dan kenek bus yang berasal dari Yaman juga turut ditahan.
Yusron menjelaskan bahwa para WNI tersebut terbang dari Indonesia ke Doha, lalu melanjutkan perjalanan ke Riyadh sebelum akhirnya menuju Madinah.
Di antara mereka, terdapat seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku selama satu tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” kata Yusron.
Selain SJ, otoritas juga tengah memburu koordinator lain berinisial TL. Sementara itu, 37 orang yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian setempat. Yusron menambahkan bahwa proses pemeriksaan di Arab Saudi biasanya berlangsung cepat.
Dalam insiden sebelumnya, 24 jamaah haji furoda asal Banten juga ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah, karena menggunakan visa yang tidak sesuai untuk berhaji. Selain itu, ada 19 orang yang sempat diamankan namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti akan berhaji.
Editor : Joko Piroso