SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dinilai oleh Bea Cukai menjadi daerah rawan peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau zona kuning. Hal itu lantaran ada akses jalan besar antar daerah yang melintasinya.
Berdasarkan hasil razia yang digelar Satpol PP Sukoharjo dan Kantor Bea Cukai Surakarta, tercatat pada Mei 2024 lalu sekira 14 ribu batang rokok ilegal berbagai merek berhasil disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Seperti disampaikan oleh Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Bima Hani Kusuma, barang bukti rokok ilegal sebanyak itu merupakan hasil razia bersama Bea Cukai disita dari dua wilayah kecamatan, yaitu Weru dan Grogol.
"Perlu diketahui, untuk anggaran 2024 kami mendapat bagian anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang digunakan dalam pengumpulan informasi dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal," terang Bima saat ditemui, Rabu (3/7/2024).
Untuk pengumpulan informasi, sejauh ini Satpol PP sudah melakukan sebanyak 20 kegiatan mnyasar toko-toko yang berada di pinggiran wilayah setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
"Terus untuk operasi bersama (razia-Red), tahun ini kami baru melakukan satu kali di bulan Mei di wilayah Grogol dan Weru. Hasilnya untuk wilayah Grogol sebanyak 13.200 batang rokok ilegal, sedangkan di wilayah Weru 800 batang rokok ilegal. Tahun ini targetnya enam kali operasi gabungan," ungkap Bima.
Editor : Joko Piroso