Terhadap temuan peredaran rokok ilegal tersebut, masing - masing pemilik toko dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai setelah dilakukan pemberkasan oleh Bea Cukai Surakarta.
"Yang menentukan besar kecilnya denda itu dari Bea Cukai. Jadi Satpol PP itu statusnya pengumpul informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai. Jika kami menemukan toko yang sudah dipastikan menjual rokok ilegal kemudian kami upload melalui aplikasi SIROLEG Bea Cukai," paparnya.
Setelah temuan toko penjual rokok ilegal tersebut dilaporkan melalui aplikasi milik Bea Cukai, kemudian ditindaklanjuti dengan razia gabungan, termasuk juga melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
"Untuk denda pemilik toko yang di Grogol sebesar Rp 30.118.000, kemudian denda bagi pemilik toko yang di wilayah Weru sebesar Rp 1.791.000. Jadi untuk operasi rokok ilegal ini leading-nya dari Bea Cukai berdasarkan laporan SIROLEG tadi, dan undangan dari kami," ujarnya
Ditambahkan, berdasarkan pengakuan dari pemilik toko, rokok ilegal berbagai merek diantaranya, N bold, Arun bold, Navara, NS Pro, SBR, dan X bold, didapatkan melalui sales yang datang dan menawarkan untuk menjual rokok tersebut.
Editor : Joko Piroso