DKPP Putuskan Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari
Rabu, 03 Juli 2024 | 20:23 WIB
Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya
Editor : Joko Piroso