Sadar telah menjadi menjadi korban kejahatan, korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 9 Juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah beraksi dengan modus yang sama sebanyak 6 kali diantaranya, di daerah Desa Laban Mojolaban, selatan Pasar Telukan Grogol, tempat tambal ban utara simpang empat The Park Solo Baru, depan Pasar Telukan Grogol, simpang tiga barat Hotel Fave, dan parkiran warung bakso Banaran Grogol.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Dimas.
Editor : Joko Piroso