get app
inews
Aa Read Next : Pengembangan Perkara, Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sukoharjo

Tim Resmob Polres Sragen, Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukodono

Kamis, 05 September 2024 | 17:43 WIB
header img
Para pelaku pengeroyokan di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen, melibatkan Ahmad Latif, 19 tahun, dan tiga pelaku utama yakni JPA alias Bongol, 24 tahun, MFI alias Ucil, 20 tahun serta AMA, 17 tahun. Ketiga pelaku telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sragen, Senin (2/9/2024).

Menurut informasi, pengeroyokan ini bermula dari tuduhan bahwa Ahmad Latif telah mencuri uang. Ketiga pelaku yang marah atas tuduhan tersebut kemudian menganiaya Ahmad Latif dengan sangat brutal pada tanggal 4 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di area persawahan Desa Newung.

Akibat penganiayaan tersebut, Ahmad Latif mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit beberapa hari.

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di rumah masing-masing pada 2 September 2024.

Ahmad Latif membantah tuduhan pencurian, namun tetap menjadi korban kekerasan. Barang bukti yang disita polisi meliputi sarung, sepasang sandal, dan sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi penganiayaan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut