get app
inews
Aa Read Next : Pengembangan Perkara, Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sukoharjo

Tim Resmob Polres Sragen, Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukodono

Kamis, 05 September 2024 | 17:43 WIB
header img
Para pelaku pengeroyokan di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut