get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa September Hitam di Kartasura, Massa Gelar Orasi Hingga Malam Hari

Polisi Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Kartasura, 0,43 Gram Sabu Disita

Rabu, 25 September 2024 | 21:05 WIB
header img
JN (kaos putih menghadap petugas) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba diperiksa Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya itu, JN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut