Polisi Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Kartasura, 0,43 Gram Sabu Disita
Rabu, 25 September 2024 | 21:05 WIB
Atas perbuatannya itu, JN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso