get app
inews
Aa Read Next : IJTI: Kecam Keras Teror Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, Kebebasan Pers di Papua Terancam

Nekat Mencuri Motor Dalam Perbaikan, 24 Jam Tersangka Dibekuk Polisi

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:24 WIB
header img
Pelaku pencurian motor bernama Wing Yudono berhasil ditangkap hanya dalam waktu 24 jam, beserta barang bukti motor curian.Foto:iNews/Joko P

Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan hasil, ia melapor ke polisi pada malam harinya.

Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta menemukan motor curian di rumahnya.

Wing Yudono, yang merupakan warga Desa Keden, kini menghadapi pasal 362 KUHP tentang pencurian dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kecepatan dan ketelitian polisi dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut