get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Masa Tenang, Muncul APK Ajakan Coblos Kolom Kosong di Pilbup Sukoharjo

Ungkap Kasus Narkoba di Grogol, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti 0,57 Gram Sabu

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:13 WIB
header img
NMH (kaos biru), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Dari temuan bukti dan dikuatkan dengan keterangan hasil pemeriksaan, maka NMH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus itu, NMH terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama bisa sampai maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut