Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda 18 Tahun di Bantul Diamankan Polisi, Diduga Kuasai Tembakau Sintetis 3,25 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Kasus Narkoba di Grogol, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti 0,57 Gram Sabu

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:13 WIB
  • author Nanang SN
Ungkap Kasus Narkoba di Grogol, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti 0,57 Gram Sabu
NMH (kaos biru), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Dari temuan bukti dan dikuatkan dengan keterangan hasil pemeriksaan, maka NMH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus itu, NMH terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama bisa sampai maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut