Ungkap Kasus Narkoba di Grogol, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti 0,57 Gram Sabu
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:13 WIB
Dari temuan bukti dan dikuatkan dengan keterangan hasil pemeriksaan, maka NMH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus itu, NMH terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama bisa sampai maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Editor : Joko Piroso