get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Diberitakan Pailit, Sritex Group: Perusahaan Masih Berjalan Normal

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 22:23 WIB
header img
Konferensi pers manajemen Sritex Group menanggapi pemberitaan tentang putusan pailit.Foto:iNews/ Nanang SN

Diungkapkan Haryo, bahwa hingga saat ini seluruh mesin produksi di perusahaan Sritex Group yang diputus pailit masih terus beroperasi dijalankan oleh para karyawan dengan sistem jam kerja 3 shift.

"Dengan tetap bekerja, karyawan tidak harus memikirkan kondisi pemberitaan tentang putusan pengadilan. Karena proses hukumnya sudah ada yang menangani, dan kami harapkan karyawan juga masih tetap setia untuk mempertahankan sawah ladangnya di Sritex ini," ujarnya.

Haryo juga menjelaskan, dalam kasus tersebut yang menggugat pailit Sritex bukan perusahaan, tapi hanya salah satu supplier. Namun secara detail Haryo tidak dapat menjelaskan dikarenakan untuk masalah utang-piutang ada di pemilik perusahaan yang lebih tahu.

"Jadi yang terdampak dipailitkan ada empat perusahaan Sritex Group atau SRIL tadi. Total jumlah karyawan di empat perusahaan itu sekira 15 ribu, paling banyak yang di Sukoharjo sekira 10 ribu," sebutnya.

Diluar dari empat perusahaan yang dipailitkan tersebut, Haryo menyampaikan bahwa Sritex Grup juga masih banyak memiliki perusahaan textile lain dan garmen dengan jumlah karyawan ribuan, diantaranya di Karanganyar, Kudus, dan beberapa kota lain.

"Semua perusahaan itu masih berjalan normal tidak ada kendala. Untuk jumlah total karyawan di Sritex Group, termasuk empat perusahaan yang dipailitkan, ya sekira 30 ribu dengan status karyawan tetap 80%, sisanya 20% kontrak. Seluruh karyawan sudah kami cover program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut