Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan di Kartasura Diduga Dihadang Debt Collector, Mobil Dirusak dan Lapor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan Pailit, Sritex Group: Perusahaan Masih Berjalan Normal

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 22:23 WIB
  • author Nanang SN
Diberitakan Pailit, Sritex Group: Perusahaan Masih Berjalan Normal
Konferensi pers manajemen Sritex Group menanggapi pemberitaan tentang putusan pailit.Foto:iNews/ Nanang SN

Seperti ramai diberitakan, PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dalam putusannya menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit dengan segala akibat hukumnya, dikutip pada, Kamis (24/10/2024).

Dalam kasus itu, PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon menuntut para termohon lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut