Diberitakan Pailit, Sritex Group: Perusahaan Masih Berjalan Normal
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 22:23 WIB
Seperti ramai diberitakan, PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dalam putusannya menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit dengan segala akibat hukumnya, dikutip pada, Kamis (24/10/2024).
Dalam kasus itu, PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon menuntut para termohon lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Editor : Joko Piroso