BOYOLALI,iNewsSragen.id - Seorang Kepala Desa (Kades) inisial EN dari wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, diamankan anggota Polres Boyolali setelah terciduk Operasi Mantap Praja Pemilu 2024. Ia diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) secara ilegal.
EN yang tinggal di Dukuh Karang Lor RT 02/RW 08, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo itu, tak dapat berkutik saat terjaring operasi berikut barang bukti miras berbagai merek yang disimpan didalam rumahnya.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam keterangannya kepada awka media mengungkapkan bahwa operasi yang digelar merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk dan damai selama penyelanggaraan Pilkada 2024.
“Kami memaksimalkan kegiatan rutin yang dioptimalkan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keamanan wilayah dan masa depan generasi muda Boyolali,” kata Kapolres, Minggu (3/11/2024).
Ia menjelaskan, operasi yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sugihartono menargetkan tempat-tempat rawan seperti hiburan malam, penjual miras, dan area berkumpulnya remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami menyisir lokasi-lokasi yang kami duga menjadi pusat peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah Mojosongo," terang Budi.
Tindakan tegas Polres Boyolali ini mendapat sambutan positif masyarakat yang mengapresiasi upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari rasa khawatir. Polres Boyolali juga mengimbau warga untuk proaktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau telepon: (0276) 321038.
"Kami bertekad untuk tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Boyolami. Mari bersama-sama menciptakan Boyolali yang aman dan damai menjelang Pemilu 2024!," tegas Plt Kapolres.
Editor : Joko Piroso