Kekecewaan dari Pihak Pelapor:
Keputusan ini mengecewakan banyak pihak, terutama SPS dan tim pemenangan Sigit-Suroto. Andang Basuki, Ketua SPS Sragen, merasa bahwa laporan mereka yang disertai bukti-bukti kuat, termasuk unggahan di media sosial seperti TikTok dan WhatsApp serta pengakuan dari terlapor yang sudah meminta maaf, tidak mendapat perhatian yang serius.
Mereka menilai keputusan Gakkumdu yang tidak mengarah pada pidana pemilu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Eko Wijiyono, Koordinator Humas Tim Pemenangan Sigit-Suroto, juga mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, meskipun bukti-bukti sudah jelas dan terlapor belum pernah dipanggil, keputusan telah diambil.
Ia menegaskan bahwa jika terlapor tidak hadir dalam pemanggilan, seharusnya ada langkah tegas, seperti penjemputan paksa, sebagaimana yang biasa dilakukan dalam kasus pelanggaran organisasi kemasyarakatan.
Dwi Budhi Prasetya, Ketua Bawaslu Sragen, menjelaskan bahwa kajian tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dalam kajian pertama, Bawaslu melakukan pendalaman dengan memanggil berbagai pihak terkait, baik saksi maupun terlapor.
Namun, karena beberapa saksi dan terlapor tidak hadir dalam pemanggilan, keputusan yang diambil lebih condong kepada pelanggaran kode etik ASN ketimbang pidana pemilu.
Kukuh Cahyono, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sragen, menambahkan bahwa kajian terakhir memang membutuhkan kehadiran saksi yang lebih banyak, namun beberapa saksi kunci tidak hadir.
Oleh karena itu, berdasarkan bukti yang ada, kasus ini disimpulkan tidak memenuhi kriteria untuk masuk dalam ranah pidana pemilu.
Bagi pihak SPS dan tim pemenangan Sigit-Suroto, langkah selanjutnya kemungkinan akan melibatkan tindak lanjut hukum terhadap keputusan Bawaslu ini.
Mereka bisa saja mengajukan banding atau meminta peninjauan ulang atas keputusan yang dianggap tidak adil, mengingat keyakinan mereka bahwa pelanggaran undang-undang pemilu telah terjadi.
Bawaslu, dalam hal ini, menunjukkan bahwa meskipun ada bukti yang cukup kuat terkait dugaan pelanggaran netralitas, keputusan mereka dipengaruhi oleh proses administrasi yang belum sepenuhnya terpenuhi, seperti ketidakhadiran saksi kunci dan terlapor.
Editor : Joko Piroso