Sekretaris Desa Gubug sempat membantah tuduhan warga yang mengatakan bahwa ia menerima uang pungutan antara satu hingga dua setengah juta rupiah.
Ia bersikeras hanya menerima uang sebesar lima ratus ribu rupiah, dan hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi yang sudah diserahkan kepada warga. Meskipun demikian, warga menduga telah terjadi penyalahgunaan uang iuran program PTSL, bahkan mereka menuduh bahwa Ketua PTSL saat itu, yang juga merupakan salah satu perangkat desa yang masih aktif, melanggar undang-undang.
Pasalnya, syarat untuk menjadi pengurus PTSL seharusnya adalah warga biasa, bukan pejabat desa setempat.
Pertemuan antara warga dan perangkat desa ini dijadwalkan kembali dua minggu mendatang di kantor balai desa Gubug. Warga meminta agar perangkat desa membawa bukti uang iuran yang telah mereka serahkan.
Alternatif lainnya, jika bukti tersebut tidak dapat diserahkan, warga menuntut agar sertifikat yang seharusnya sudah selesai segera diberikan. Jika tidak, warga menuntut agar uang iuran mereka dikembalikan.
Editor : Joko Piroso