YOGYAKARTA,iNewsSragen.id - Seorang warga Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, berinisial AN (65), menggugat Bank BTN/Bank Tabungan Negara Cabang Yogyakarta/Jogja, lantaran dinilai wanprestasi terkait kredit Apartemen Malioboro Park View yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Yogyakarta. Dalam perkara itu korban tidak hanya AN saja, namun diperkirajan ada ratusan jumlahnya.
Melalui Asri Purwanti yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, AN melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Kelas 1A. Gugatan ditujukan tiga pihak, yakni selain BTN, juga termasuk notaris dan PT Malioboro Ensu Sejahtera selaku pengembang.
"Sebagai konsumen yang telah membayar cicilan sejak 2018 dan lunas pada Maret 2024 lalu, hingga kini klien kami dan ratusan pembeli lainnya belum juga menerima serah terima kunci atas unit apartemen yang dibeli secara kredit melalui Bank BTN Yogyakarta," kata Asri disela menunggu sidang di PN Yogyakarta Kelas 1A, Rabu (13/11/2024).
Berlarut-larutnya penyelesaian tanggung jawab pengembang dan Bank BTN itu telah membuat para konsumen merasa tertipu atas kredit pembelian Apartemen Malioboro Park View yang terdiri dua gedung bernama, Tower Prambanan dan Tower Borobudur. Jumlah pembeli apartemen yang menjadi korban diperkirakan mencapai 500 orang lebih.
"Dalam gugatan ini, intinya kami tidak menuntut penyerahan kunci karena kami tahu bahwa apartemen itu ternyata bermasalah dimana sudah ada putusan pailit dari pengadilan dan penyelesaiannya melalui kurator. Kami juga pesimis kurator dapat menyelesaikan karena izin pembangunan apartemennya saja ternyata masih meragukan sehingga mustahil ada yang mau membeli kalau misalnya akan di lelang," ujar Asri yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah itu.
Editor : Joko Piroso