Selain itu, Bambang mengatakan pada proses pemberian uang ganti rugi (UGR) oleh pemerintah desa kepada pemilik tanah juga tidak ada musyawarah sebelumnya.
"Pemberian uang ganti rugi tanah warga juga tidak dilakukan musyawarah sebelumnya. Ada salah satu warga yang sampai membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah menjual hak tanahnya kepada pemerintah desa," ungkap Bambang.
Masih menurut Bambang, banyaknya indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan tukar guling tanah kas desa tersebut membuat warga mencurigai adanya kecurangan pada kinerja pemerintah desa Kacangan utamanya dalam penggunaan anggaran. Warga pun mendesak kepada Kejari Boyolali agar mengusut tuntas dan memproses secara hukum demi kepentingan masyarakat khususnya warga desa Kacangan.
"Ini demi kepentingan umum, khususnya warga desa Kacangan. Kami mendesak Kejari Boyolali agar profesional menangani laporan kami. Kami juga akan terus mengkawal setiap prosesnya, harus diadili. Aset desa kami harus dikembalikan secara utuh, dan pelaksanaannya dilaksanakan tanpa ada kecurangan sekecil apapun," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso