Tanah pengganti lapangan desa yang sampai saat ini belum menjadi aset desa. (Foto: iNews/Sugiyanto).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Fery Oktafianto, SH saat dikonfirmasi menyampaikan, permasalahan yang terjadi pada pembangunan/pemindahan pasar desa Kacangan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Kami masih melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan bahan keterangan," katanya kepada iNews, Senin (17/11/2024).
Menanggapi desakan warga, Fery mengatakan bahwa penanganan penyelidikan dilakukan tahapan demi tahapan dan akan ditangani sesuai dengan prosedur.
"Tetap kita tindaklanjuti, step by step sesuai dengan prosedur. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan. Nanti lebih teknisnya tunggu kami selesai puldata dan pulbaket," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso