SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang warga SH Terate, Bias Jagad Pembayun, yang terjadi di Kedungupit, Sragen, pada Minggu (26/1/2025). Kejadian tersebut melibatkan aksi kekerasan fisik terhadap korban lantaran mengenakan kaos komunitas persilatan tertentu.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dan dihentikan oleh sekelompok orang yang sedang berkonvoi.
Para pelaku memaksa korban menyerahkan kaos yang dikenakannya. Setelah korban menolak, ia menjadi sasaran kekerasan berupa pukulan, tendangan, dan sabetan menggunakan selang air. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah, perut, punggung, dan tangan.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal segera melakukan penyelidikan. Dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku pada Senin (27/1/2025).
Empat pelaku pengeroyokan warga SH Terate ditangkap Polisi.Foto:Humas Polres/Istimewa
Empat pelaku yang ditangkap adalah:
1.CES alias Edo (17), warga Sragen Kulon, ditangkap di Pasar Bunder Sragen.
2.BA alias Elo (16), warga Ngrampal, diamankan di rumahnya.
3.IF alias Bambam (20), warga Sragen Kota, ditangkap di warung Bulakrejo Sragen.
4.YSB alias Yasir (18), warga Plupuh Sragen, ditangkap di tempat tinggalnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor milik pelaku, helm, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Barang bukti sepeda motor dan helm pelaku.Foto:Humas Polres/Istimewa
Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi dan menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dia juga mengimbau masyarakat, termasuk komunitas persilatan, untuk menjaga kerukunan dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
“Jaga persatuan dan hindari aksi anarkis. Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso