SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Asri Purwanti, Ketua DPD KAI Jateng yang melaporkan oknum advokat berinisial ZM ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah dari fakultas hukum UMS ke UNSA, mengaku mendapat tekanan agar tak melanjutkan perkaranya.
Tekanan untuk menakut-nakuti itu berupa publikasi dari sebuah blog website mirip tampilan media pemberitaan online mengulas kasus lama yang ditangani Asri pada 2013 silam. Padahal, kasus itu menurut Asri sudah selesai.
Sebagai advokat, Asri mengaku dalam perkara 2013 itu dirinya dijebak dan dikriminalisasi oleh seorang oknum anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo.
"Dugaan jebakan ini berawal dari permintaan bantuan hukum oleh seorang perempuan berinisial KS, warga Wonosari, Klaten, pada tahun 2013. KS meminta bantuan saya untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama (PA) Klaten," kata Asri mengawali keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Atas permintaan KS, Asri lantas mendaftarkan gugatan pada, 21 Januari 2013 dengan membayar biaya pengadilan yang dibuktikan melalui Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Namun, setelah proses verifikasi data, Asri mendapat informasi dari sesama advokat bahwa dokumen yang diberikan KS tidak valid.
“Saya mendapat informasi bahwa KS sebenarnya sudah bercerai. Selain itu, nama suaminya yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah tidak sama. Bahkan, nama orang tua KS sendiri yang tertulis di KK dan akta juga berbeda,” ungkapnya.
Editor : Joko Piroso