Soal Limbah B3 yang Cemari Lingkungan di Pungsari Plupuh, Produksi Kain Batik Masih Tetap Berjalan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/4ca6d_limbah.jpg)
SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat adanya produksi pembuatan kain batik di wilayah Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen kini masuk dalam aduan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Diketahui, produksi kain batik di wilayah tersebut sudah berjalan selama hampir puluhan tahun. Ada sekitar 15 titik tempat produksi, yang secara keseluruhan dari aktivitas tersebut telah menghasilkan limbah.
Limbah yang dihasilkan dari produksi kain batik tersebut termasuk dalam golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Yang artinya, limbah-limbah tersebut dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak diolah dan dibuang dengan benar.
Oleh karena itu, yang terjadi di industri produksi kain batik di wilayah Desa Pungsari harus ditangani dengan tepat dan sesuai SOP, serta perijinan harus lengkap sesuai regulasi.
Aduan yang dilakukan oleh salah satu aktivis pergerakan bernama Anggit Sugesti ke Kejari Sragen adalah upaya yang dinilai sangat tepat, karena dengan begitu akan ada tindakan dan perhatian dari pihak terkait untuk menyikapi masalah tersebut. Mengingat, jika pencemaran lingkungan di wilayah Desa Pungsari tidak segera ditangani akan bisa berakibat fatal, terlebih area tersebut masuk dalam zona situs Sangiran yang merupakan situs warisan dunia (World Heritage Site) yang ditetapkan oleh UNESCO.
Editor : Joko Piroso