get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Pria di Solo Hamili Ponakan dan Cabuli 3 Anak Bawah Umur

Cabuli 2 Anak Tetangga, Seorang Pria di Wonogiri Diringkus Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 | 16:18 WIB
header img
Pelaku pencabulan warga Desa Sedayu, Slogohimo, Wonogiri diperiksa polisi.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang bersangkutan terancam penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut