Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Oplosan LPG 3 Kg di Blora: Polisi Periksa 7 Saksi, Kejar Pelaku yang Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli 2 Anak Tetangga, Seorang Pria di Wonogiri Diringkus Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 | 16:18 WIB
  • author Nanang SN
Cabuli 2 Anak Tetangga, Seorang Pria di Wonogiri Diringkus Polisi
Pelaku pencabulan warga Desa Sedayu, Slogohimo, Wonogiri diperiksa polisi.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang bersangkutan terancam penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut