Satres Narkoba Polres Blora Bekuk Gembong Sabu, Sita 100 Gram Lebih Barang Bukti

Dari pemeriksaan, AY mengaku mendapatkan sabu dari seorang kurir bernama Fendi Okinata. Petugas kemudian menangkap Fendi pada hari yang sama pukul 15.30 WIB di Jalan Diponegoro, Cepu, dengan barang bukti berupa, Tas selempang berisi uang Rp1.700.000, Dompet berisi plastik klip bekas bungkus sabu, Barang bukti lainnya yang mendukung dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga pelaku Arif Sampun, Fendi Okinata, dan AY telah ditahan di Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
AKBP Wawan Andi Susanto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menjaga Blora dari bahaya peredaran gelap narkotika.
Editor : Joko Piroso