Gaduh Ijazah Jokowi, Begini Pendapat Mantan Anggota Bawaslu Sukoharjo
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:39 WIB

Muladi berpendapat, jika belum ada pembuktian sebaliknya untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu tidak valid, maka proses yang telah dijalankan oleh KPU dengan pengawasan Bawaslu tersebut tetap sah.
"KPU tidak bisa menyatakan ijazah tersebut tidak sah atau tidak asli. KPU berpegang pada azas kepastian hukum. Sepanjang belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazah itu palsu atau tidak valid, maka KPU tetap menyatakan bahwa ijazah legalisir itu sah," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso