get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi dan Mutasi Letjen Kunto, Bantah Campur Tangan

Gaduh Ijazah Jokowi, Begini Pendapat Mantan Anggota Bawaslu Sukoharjo

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:39 WIB
header img
Muladi Wibowo mantan anggota Bawaslu Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Muladi berpendapat, jika belum ada pembuktian sebaliknya untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu tidak valid, maka proses yang telah dijalankan oleh KPU dengan pengawasan Bawaslu tersebut tetap sah.

"KPU tidak bisa menyatakan ijazah tersebut tidak sah atau tidak asli. KPU berpegang pada azas kepastian hukum. Sepanjang belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazah itu palsu atau tidak valid, maka KPU tetap menyatakan bahwa ijazah legalisir itu sah," pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut