get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Sragen Gratiskan PBB-P2 untuk Guru, Warga Miskin, Veteran, dan Disabilitas Mulai 2025

Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemda Tunggu Aturan Teknis dari Pemerintah Pusat

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:22 WIB
header img
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas.Foto:iNews/Joko P

Hingga saat ini, belum ada koordinasi langsung antara Pemkab Sragen dan yayasan-yayasan swasta yang mengelola sekolah di wilayah tersebut. Menurut Bupati, sebagian besar sekolah swasta berjejaring secara nasional, dan lebih banyak berkonsultasi ke induk yayasan pusat daripada pemerintah daerah.

“Konsolidasi dan komunikasi idealnya dilakukan pusat. Karena mayoritas sekolah swasta terhubung ke pusat, bukan ke Pemda,” tegas Sigit.

Pihaknya berharap, ke depan, implementasi sekolah swasta gratis benar-benar dilakukan secara bertahap, adil, dan terukur, agar tidak menimbulkan kesenjangan baru antara sekolah negeri dan swasta, serta tidak memberatkan pengelola pendidikan non-pemerintah.

“Kami mendukung akses pendidikan gratis dan merata. Tapi butuh sistem yang jelas dan dukungan yang konkret,” pungkasnya.

Dengan masih menunggu kejelasan regulasi dari pusat, Pemkab Sragen siap menyesuaikan kebijakan dan anggaran sesuai arahan yang diberikan, demi memastikan bahwa putusan MK tersebut dapat dijalankan tanpa menimbulkan masalah baru di lapangan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut