Polisi Gadungan Ngaku dari Polda Dibekuk Polsek Grogol, Ternyata Seorang Residivis

Didalam kamar anak korban, pelaku mulai mencari ganja yang dituduhkannya, namun tidak ditemukan, karena korban yakin anaknya tidak pernah menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku kemudian melihat laptop Samsung ATIV Book 9 Lite dan sebuah handphone lama milik Sami. Dengan dalih sebagai barang bukti, pelaku berniat membawa kedua barang elektronik itu.
Ketika mencoba menyalakan laptop, pelaku berulang kali gagal karena salah memasukkan kode password. Melihat kegagalannya, pelaku lantas berbalik meminta uang damai sebesar Rp 3 juta.
Selain itu, pelaku juga meminta korban mentransfer uang Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya membuka kode laptop yang ia bawa. Setelah mendapatkan uang dan laptop, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
"Total kerugian yang dialami korban akibat ulah pelaku mencapai Rp 14 juta. Kerugian ini terdiri dari satu unit laptop ATIV Book 9 Lite berwarna hitam dengan nomor seri CN15BA9924184KL162DB40123, serta uang tunai sebesar Rp 4 juta," sebut Kapolsek.
Editor : Joko Piroso