get app
inews
Aa Text
Read Next : Satres Narkoba Polres Blora Bekuk Gembong Sabu, Sita 100 Gram Lebih Barang Bukti

Polisi Gadungan Ngaku dari Polda Dibekuk Polsek Grogol, Ternyata Seorang Residivis

Jum'at, 04 Juli 2025 | 05:20 WIB
header img
PG, Polisi gadungan yang mengaku dari Polda Semarang diringkus Unit Reskrim Polsek Grogol.Foto:iNews/ Nanang SN

Sedangkan untuk satu korban lagi adalah seorang perempuan penghuni sebuah rumah kos. Namun untuk identitas dan jumlah kerugian masih dalam pendalaman dan pendataan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Grogol menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

"Untuk kasus ini, pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 KUHP tentang pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut