Polisi Gadungan Ngaku dari Polda Dibekuk Polsek Grogol, Ternyata Seorang Residivis
Jum'at, 04 Juli 2025 | 05:20 WIB

Sedangkan untuk satu korban lagi adalah seorang perempuan penghuni sebuah rumah kos. Namun untuk identitas dan jumlah kerugian masih dalam pendalaman dan pendataan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Grogol menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.
"Untuk kasus ini, pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 KUHP tentang pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Editor : Joko Piroso