get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengajian Akbar Lapanan MWC NU Karangmalang Padat Jamaah, Kiai Nur Hidayat Soroti Makna Suro

Masih Ngeyel Tak Gubris LHP Inspektorat, 3 Desa di Sragen Kena Sentil KPK!

Minggu, 06 Juli 2025 | 21:22 WIB
header img
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Foto:iNews/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Batas waktu tinggal hitungan hari, namun tiga desa di Kabupaten Sragen yang mendapat sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat justru belum juga menunjukkan langkah konkret. Hal ini langsung mendapat atensi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari empat desa yang menerima rekomendasi LHP Inspektorat terkait dugaan keterlibatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) tidak resmi dalam seleksi perangkat desa, baru Desa Gilirejo, Kecamatan Miri yang telah menindaklanjuti rekomendasi secara resmi.

Tiga desa lainnya yakni Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), dan Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang) yang hingga kini masih bungkam.

"Yang jelas, sampai hari ini baru satu desa yang telah menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat, yakni Desa Gilirejo Kecamatan Miri," tegas Irbansus Inspektorat Sragen, Joko Sunaryo, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025).

Inspektorat menyebut tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut adalah 18 Juli 2025, atau tepat 60 hari kerja sejak LHP disampaikan pada 14 Mei lalu. Arahan terbaru dari pimpinan Inspektorat, menurut Joko, adalah menunggu hingga tenggat itu berakhir.

Namun, ketidaktegasan dari tiga desa tersebut bukan hanya menjadi persoalan administratif belaka. KPK melalui Azril Zah, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III Jawa Tengah, angkat bicara dengan nada serius.

"Hasil tindak lanjut rekomendasi LHP Inspektorat harus jelas dan tidak boleh berhenti begitu saja. Desa tidak boleh menolak rekomendasi tersebut," ujar Azril saat dihubungi awak media.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut