get app
inews
Aa Text
Read Next : Tilep Anggaran Rp400 Juta Lebih, Oknum Perangkat Desa Sanggung Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo

Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara, Sabu hingga Rokok Ilegal

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:53 WIB
header img
Kajari Sragen Virginia Haristavianne memimpin pemusnahan barang bukti narkoba, obat terlarang, dan senjata tajam dari 68 perkara inkracht di halaman Kejari Sragen, Jumat (18/7/2025). Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Komitmen penegakan hukum terus diperkuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dengan memusnahkan barang bukti dari 68 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat (18/7/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sragen dan dipimpin langsung oleh Kajari Sragen, Virginia Haristavianne, serta disaksikan Wakapolres Sragen Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, Pasi Intel Kodim 0725/Sragen Kapten Inf. Munjaryana, Waka PN Sragen Andrelias Henda Goutama, serta perwakilan DPRD, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 270 KUHAP,” ungkap Kajari Sragen, Virginia.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Desember 2024 hingga Juli 2025. Narkotika dan obat terlarang mendominasi jumlah barang bukti, termasuk:

-Sabu-sabu: 211,76 gram dari 13 perkara

-Obat-obatan terlarang: 16.324 butir dari 22 perkara (Tramadol, Trihexypenydil, Alprazolam, Riklona, Atarax, Valdimex, dll),

-Rokok ilegal: 488.000 batang dari perkara kepabeanan

-Senjata tajam, kondom, pecahan kaca, hingga pakaian hasil pencurian.

Pemusnahan dilakukan secara aman: obat dan narkotika diblender dengan air/zat kimia, sementara rokok, senjata tajam, dan benda lainnya dibakar atau dihancurkan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut