Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara, Sabu hingga Rokok Ilegal
Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:53 WIB

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman Rubasan Sragen, Jumat (18/7/2025). Foto:iNews/Joko P
Virginia menegaskan, kegiatan ini bukan hanya eksekusi formal, tapi juga wujud nyata transparansi, integritas, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
“Kami berharap pemusnahan ini dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menekan angka kejahatan di Sragen,” jelasnya.
Setelah seluruh proses, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sebagai bukti legalitas kegiatan tersebut.
Editor : Joko Piroso