Polda Jateng Pastikan Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp4,5 Miliar

KLATEN,iNewsSragen.id – Polda Jawa Tengah menegaskan Kepala Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dana talangan miliaran rupiah.
Status hukum itu dibenarkan langsung oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagjo mewakili Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
“Berdasar hasil crosscek ke penyidik, benar kasus tersebut sudah ada penetapan tersangka. Pada awal tahun 2025, berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Dwi Subagjo, dikutip pada Kamis (28/8/2025).
Kasus bermula ketika Junaed meminjam dana talangan dari Owner PT SHA Solo, KPH Aryo Hidayat Adiseno, dengan total mencapai Rp4,5 miliar. Dana itu disebut digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan pengadaan alat kesehatan di Sragen. Namun, saat jatuh tempo, dana tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Beberapa kali Junaed menyerahkan cek kepada pihak pemberi pinjaman, namun semuanya ditolak bank karena saldo tidak mencukupi. Kondisi ini membuat Aryo melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Jateng, hingga akhirnya Junaed ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024.
Dari total pinjaman Rp4,5 miliar, Junaed baru mengembalikan Rp1,5 miliar setelah kasus bergulir di kepolisian. Saat dikonfirmasi, ia tidak membantah permasalahan tersebut dan berjanji akan melunasi kewajiban.
“Upaya untuk melunasi hutang masih kami lakukan, semoga dalam waktu dekat bisa selesai,” pungkas Junaed.
Editor : Joko Piroso