Laporan Warga Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pemuda Bendosari Pengedar 315 Pil Koplo
Selasa, 23 September 2025 | 11:02 WIB

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso