get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Sukoharjo Diciduk Polisi Saat Nyabu di Kamar Rumahnya

Laporan Warga Berbuah Hasil, Polisi Amankan Pemuda Bendosari Pengedar 315 Pil Koplo

Selasa, 23 September 2025 | 11:02 WIB
header img
AP, tersangka pengedar pil koplo diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut