Terendus Jejak Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Bongkar Aset Mewah Eks Bos Sritex di Solo Raya

Dalam proses tersebut, ketiga tersangka didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Dengan pelimpahan tahap II yang telah selesai, kini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor,” tegas Anang.
Kejagung memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyidik berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini diduga berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, negara ditengarai mengalami kerugian yang signifikan.
Akar Kasus Kredit Fiktif PT Sritex
Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggunaan agunan fiktif dalam pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.
Iwan Setiawan Lukminto, yang juga dikenal sebagai salah satu pewaris perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu, diduga memiliki peran penting dalam mengatur proses persetujuan kredit tersebut.
Kejagung menyebut, praktik ini tidak hanya melibatkan pihak internal perusahaan, tetapi juga melibatkan oknum di sejumlah bank yang memberikan persetujuan kredit secara tidak wajar.
“Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata Anang.
Aset Disita untuk Pulihkan Kerugian Negara
Penyitaan enam bidang tanah dan vila milik Iwan Setiawan Lukminto menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kejagung menegaskan bahwa aset-aset tersebut akan diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan, sekaligus berpotensi dilelang apabila nantinya terbukti berasal dari hasil kejahatan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa uang negara dapat kembali melalui mekanisme hukum yang sah.
Editor : Joko Piroso