Dugaan Pencabulan oleh Guru TK, DPRD Sragen Minta Proses Hukum Transparan
SRAGEN, iNewsSragen.id — Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen menerima audiensi dari rekan guru TK dan wali murid terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang guru berinisial YP (38), Selasa (4/11/2025). YP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.
Audiensi berlangsung di ruang Komisi IV DPRD dan dihadiri oleh perwakilan guru TK serta wali murid yang anaknya pernah diajar oleh YP. Pihak pendamping berharap ada dukungan dan perhatian dari DPRD terkait proses hukum yang sedang berjalan.
UH, rekan kerja YP selama lebih dari 14 tahun, mengaku terkejut atas penetapan tersebut dan menyampaikan bahwa YP dikenal sebagai guru yang penyabar dan tidak pernah memiliki riwayat masalah.
“Selama 14 tahun, YP itu guru yang baik, penyayang, tidak pernah bermasalah. Kami kaget ketika tiba-tiba ada panggilan dari Polres,” ujar UH.
UH juga menyampaikan adanya beberapa kejanggalan yang dirasakan, di antaranya terkait perbedaan tanggal antara pemeriksaan awal dan laporan hasil visum.
“Saat kami diperiksa, disebutkan kejadian bulan Agustus. Tapi dalam laporan polisi, tanggal kejadian tercantum September. Ini membuat kami bingung,” tambahnya.
Selain itu, pihak sekolah menjelaskan bahwa setelah tanggal dugaan kejadian, korban masih beraktivitas seperti biasa di sekolah dan menunjukkan perilaku normal saat berinteraksi.
Melalui audiensi ini, rekan guru dan wali murid meminta bantuan pendampingan hukum bagi YP, termasuk bantuan pengacara serta saksi ahli selama proses hukum berlangsung.
“Harapannya YP mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan sampai ada keputusan yang benar-benar jelas,” kata UH.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menyampaikan bahwa pihaknya menampung seluruh aspirasi dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.“Kami meminta dinas terkait membentuk tim dan melakukan komunikasi dengan Sekda. Satu minggu ke depan kami minta laporan perkembangannya,” tegasnya.
Komisi IV menekankan pentingnya transparansi proses hukum dan memastikan bahwa semua pihak baik pelapor maupun terlapor—mendapat perlindungan hak yang sama.
Editor : Joko Piroso