Pengacara Adukan Hakim PN Sukoharjo ke KY, Diduga Langgar Prosedur Sidang Laka Batara Kresna
Selasa, 02 Desember 2025 | 10:17 WIB
Sementara itu, JPU Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan ia dan dua rekannya yang ditugaskan belum tiba di pengadilan saat sidang dimulai sehingga dakwaan dibacakan oleh jaksa lain.
"Majelis hakim meminta salah satu jaksa yang ada untuk membacakan dakwaan,” katanya," jawabnya.
Kasus ini bermula dari kecelakaan 26 Maret 2025 yang menewaskan empat penumpang setelah mobil tertemper kereta Batara Kresna di perlintasan yang dijaga terdakwa Surya.
Editor : Joko Piroso