get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Grogol Ungkap Motif Penganiayaan Maut dengan Paving Blok, 2 Pelaku Diringkus

Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tewaskan Korban, 2 Tersangka Dihadirkan

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:18 WIB
header img
Rekonstruksi kasus penganiayaan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Grogol, Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Kapolsek menjelaskan, motif penganiayaan yang terjadi pada 5 Nopember 2025 lalu ini, dipicu sakit hati. Tersangka NBAP kesal karena korban dan kekasihnya kerap datang ke rumahnya saat kondisi sepi untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut