Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Mahasiswi Asal Sragen Raib di Kos Cemani, 2 Terduga Pencuri Diringkus Polsek Grogol
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tewaskan Korban, 2 Tersangka Dihadirkan

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:18 WIB
  • author Nanang SN
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tewaskan Korban, 2 Tersangka Dihadirkan
Rekonstruksi kasus penganiayaan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Grogol, Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Kapolsek menjelaskan, motif penganiayaan yang terjadi pada 5 Nopember 2025 lalu ini, dipicu sakit hati. Tersangka NBAP kesal karena korban dan kekasihnya kerap datang ke rumahnya saat kondisi sepi untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut