Sidang Kasus Asusila Guru TK di PN Sragen, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun
Sementara itu, salah satu rekan sejawat terdakwa, Isyana Darmastuti, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai putusan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan berdasarkan pandangan pribadinya.
“Kami sebagai rekan merasa kecewa. Selama ini yang kami kenal, beliau adalah pribadi yang baik. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan perkara dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga pendidik serta menyangkut isu perlindungan anak. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, status hukum terdakwa telah berkekuatan hukum pada tingkat pertama, sementara peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Joko Piroso