get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Jalani Sidang dari Tempat Tidur, Dihadirkan via Zoom

Sidang Kasus Asusila Guru TK di PN Sragen, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun

Senin, 13 April 2026 | 18:10 WIB
header img
Kuasa hukum terdakwa dari Aliansi Keadilan Sragen, yang diwakili Ali Muqorobin.Foto: iNews/Joko P

Sementara itu, salah satu rekan sejawat terdakwa, Isyana Darmastuti, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai putusan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan berdasarkan pandangan pribadinya.

“Kami sebagai rekan merasa kecewa. Selama ini yang kami kenal, beliau adalah pribadi yang baik. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan perkara dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga pendidik serta menyangkut isu perlindungan anak. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, status hukum terdakwa telah berkekuatan hukum pada tingkat pertama, sementara peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut