Cagar Budaya Leng Kie di Blora Disorot, Dinilai Kurang Terawat dan Sulit Diakses
Sementara itu, tokoh masyarakat Tionghoa Blora, H. Soesanto Rahardjo atau Tieksun, menilai pelestarian benda cagar budaya perlu mendapat perhatian semua pihak.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah mengatur upaya pelestarian dan perlindungan terhadap objek cagar budaya, termasuk hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestariannya.
Ia juga menyinggung bahwa persoalan terkait lahan dan pengelolaan lokasi merupakan hal yang berbeda dengan keberadaan benda cagar budaya yang telah ditetapkan statusnya.
Sejumlah pihak berharap keberadaan Leng Kie yang memiliki nilai sejarah tinggi dapat terus dirawat dan dikelola secara baik agar tetap menjadi bagian dari warisan budaya Kabupaten Blora.
Hingga kini, perhatian terhadap pelestarian benda cagar budaya tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengelola, dan masyarakat.
Editor : Joko Piroso