get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.594 Warga Baru PSHT Sragen Resmi Disahkan, Pesan Dewan Pusat: Jaga Persaudaraan dan Rendah Hati

204 Motor Knalpot Brong Ditindak Satlantas Sragen Saat Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

Senin, 22 Juni 2026 | 19:44 WIB
header img
Petugas Satlantas Polres Sragen mengamankan sejumlah sepeda motor berknalpot brong saat pengamanan rangkaian pengesahan warga baru PSHT di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.Foto:iNews/Joko P

AKP Kukuh menjelaskan, seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik menyelesaikan proses hukum dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum membawa kendaraan keluar dari Mapolres Sragen.

"Kami syaratkan saat pengambilan kendaraan harus mengganti knalpot standar. Tujuannya agar ketika kendaraan digunakan kembali tidak melakukan pelanggaran yang sama," tegasnya.

Selain itu, pemilik kendaraan yang terjaring juga diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Ketua Cabang PSHT sebelum mengambil kendaraan.

Penindakan tersebut mendapat dukungan dari pihak internal PSHT Cabang Sragen, Pusat Madiun. Ketua PSHT Cabang Sragen, Sunanto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota agar menjaga ketertiban selama kegiatan pengesahan.

Menurutnya, aturan larangan penggunaan knalpot brong telah disampaikan secara berjenjang kepada warga maupun penggembira yang mengikuti kegiatan.

"Kami mendukung langkah kepolisian. Kalau memang ada yang melanggar aturan, silakan diproses sesuai ketentuan," kata Sunanto.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut