204 Motor Knalpot Brong Ditindak Satlantas Sragen Saat Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT
AKP Kukuh menjelaskan, seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik menyelesaikan proses hukum dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum membawa kendaraan keluar dari Mapolres Sragen.
"Kami syaratkan saat pengambilan kendaraan harus mengganti knalpot standar. Tujuannya agar ketika kendaraan digunakan kembali tidak melakukan pelanggaran yang sama," tegasnya.
Selain itu, pemilik kendaraan yang terjaring juga diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Ketua Cabang PSHT sebelum mengambil kendaraan.
Penindakan tersebut mendapat dukungan dari pihak internal PSHT Cabang Sragen, Pusat Madiun. Ketua PSHT Cabang Sragen, Sunanto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota agar menjaga ketertiban selama kegiatan pengesahan.
Menurutnya, aturan larangan penggunaan knalpot brong telah disampaikan secara berjenjang kepada warga maupun penggembira yang mengikuti kegiatan.
"Kami mendukung langkah kepolisian. Kalau memang ada yang melanggar aturan, silakan diproses sesuai ketentuan," kata Sunanto.
Editor : Joko Piroso