Polres Sragen Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Pelaku Ditangkap di Bengkel Bogor
Kasus ini bermula pada 20 Februari 2026 ketika korban Agus Sunaryo, warga Dukuh Jetis, Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan, meminta bantuan tersangka untuk memperbaiki lampu depan dan kipas blower AC mobil Toyota Avanza miliknya.
Karena korban mengenal tersangka sebagai mekanik, kendaraan tersebut kemudian diserahkan untuk diperbaiki. Pelaku juga meminta STNK dengan alasan untuk kebutuhan pembelian suku cadang dan menghindari kendala saat perjalanan.
Namun setelah mobil dibawa, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban yang berulang kali menghubungi pelaku hanya mendapat berbagai alasan hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mondokan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa mobil Toyota Avanza tahun 2007 dengan nomor polisi AD 1150 KY tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain di wilayah Palur dengan nilai sekitar Rp25 juta.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, petugas kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bogor.
Editor : Joko Piroso