Polres Sragen Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Pelaku Ditangkap di Bengkel Bogor
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza milik korban, STNK, dan BPKB kendaraan yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Iptu Irwan menegaskan, Polres Sragen akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat.
"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso