get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Oplosan LPG 3 Kg di Blora: Polisi Periksa 7 Saksi, Kejar Pelaku yang Kabur

Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Sragen

Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:43 WIB
header img
Petugas Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang berhasil diamankan.Foto:Istimewa

Kapolres Sragen melalui Kapolsek Masaran menyampaikan apresiasi kepada personel Unit Reskrim Polsek Masaran, Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen, serta Unit Reskrim Polsek Mondokan yang dinilai berhasil mengungkap perkara dalam waktu singkat sehingga barang bukti dapat diamankan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Terduga pelaku masih berstatus sebagai pihak yang menjalani proses hukum. Penetapan bersalah menjadi kewenangan pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut